PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA“
KELOMPOK III

DISUSUN OLEH : Ø AYU
HIDAYANTI
Ø DENIS
MULYANA
Ø DESI
NOPITASARI
Ø EGI
REYNALDI
Ø SRI
IRMA YANTI
XII AKUNTANSI 3
SMK NEGERI 1 LEMAHABANG
Jl. K.H. A.
Wahid Hasyim No. 76 Lemahabang Kabupaten Cirebon 45183
Telp. (0231)
635308 Fax. (0231) 637060
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara” untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Lemahabang.
Dalam menyusun
makalah
ini kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena keterbatasan pengetahuan yang
dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul diatas. Untuk itu kritik dan
saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan
makalah ini.
Dengan penuh kerendahan hati
penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan
makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang sifatnya
konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan makalah
ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang memiliki
perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat pahala
yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.
Penyusun,
08 Oktober 2015
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.......................................................... 2
1.
Makna Hak Warga Negara................................................................................ 2
2.
Makna Kewajiban Warga Negara..................................................................... 3
2.2
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.............................
4
1.
Pelanggaran Hak Warga Negara....................................................................... 4
2.
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara........................................................... 5
2.3
Solusi untuk Mengatasi Pelanggaran Hak dan Kewajiban..................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 6
3.2
Saran....................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian
khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga
negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang
tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru
hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak
untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak– hak tersebut secara
utuh. Misalnya hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya
menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu
membeli hak–hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk
rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara
dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD
1945.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan pelanggaran hak warga negara?
2. Apa
saja bentuk pelanggaran hak warga negara?
3. Apa
yang dimaksud dengan pengingkaran kewajiban warga negara?
4. Apa
saja bentuk pengingkaran kewajiban warga negara?
5. Bagaimana
solusi untuk mengatasi masalah tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Hak
dan Kewajiban Warga Negara
- Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau
dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal,
tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga
negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua
hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa
semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Kategori Hak Warga Negara :
- Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
- Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
- Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
- Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
- Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
- Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
- Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
2.
Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundangundangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar
setiap orang.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.2 Pelanggaran
Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak
memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus-Kasus Pelanggaran
Hak Warga Negara :
o
Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan,
misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat
penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan
masih terjadi, ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku, dan
sebagainya.
o
Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara masih
cukup tinggi
o
Semakin merebaknya kasus pelanggaran HAM seperti
pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga.
o
Masih adanya tindak kekerasan mengatasnamakan agama,
misalnya penyerangan tempat peribadatan.
o
Angka putus sekolah yang cukup tinggi
o
Dilarang mengeluarkan pendapat.
o
Tidak mendapatkan kesempatan memilih.
o
Tidak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
o
Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan,
perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
2. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran
kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran
juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga
negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan pemerintah.
Kasus-Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara :
o
Membuang sampah sembarangan.
o
Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak
memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,
tidak membawa STNK
o
Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret
bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
o
Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi
dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
o
Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
2.3 Solusi untuk Mengatasi
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Ada
beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara, diantaranya :
a. Saling
menghormati hak antara manusia yang satu dengan yang lainnya.
b. Melaksanakan
kewajiban secara ikhlas tanpa paksaan/sesuai dengan kesadaran diri
sendiri.
c. Memberikan
sanksi dengan tegas sesuai dengan apa yang dilanggarnya agar para
pelanggar
takut dan tidak mengulanginya lagi.
d. Mensosialisasikan
betapa pentingnya hak dan kewajiban dan juga menyeimbangkan antara
hak dan
kewajiban.
e. Membuat
peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk untuk
menyelesaikannya.
f. Dengan
memperkuat peradilan sehingga memberikan perlindungan yang baik terhadap hak
warga negara yang juga akan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang
menjurus
kepada pelanggaran hak warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia
sebetulnya terjadi karena pengabaian terhadap kewajiban asasi. Sebab antara hak
dan kawajiban merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain.
Banyak
contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat
yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah
kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam
berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
3.2 SARAN
Sebagai warga negara yang baik, sudah
sepatutnya kita meningkatkan kesadaran diri kita sendiri akan pentingnya hak
dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Serta saling menghargai
hak dan kewajiban satu sama lain. Diharapkan jangan menuntut hak, sebelum
menjalankan kewajiban terlebih dahulu.
DAFTAR
PUSTAKA
